Kamis, 12 Januari 2012

PGRI - POLRI Bikin MoU Penanganan Guru

Pengurus Besar Persatuan Guru Repubik Indonesia (PGRI), kini menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menyamakan persepsi ketika menangani persoalan yang menimpa guru.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, mengatakan saat ini sedang dibahas rancangan nota kesepahaman antara PGRI dengan Polri. “Kami berharap ada persepsi yang sama. Sebab, guru rentan sekali untuk diperkarakan secara hukum, baik oleh masyarakat maupun birokrasi. Karena itu, kerja sama dengan Polri bisa memberikan perlindungan bagi guru seperti yang diamanatkan UU Guru dan Dosen,” papar Sulistiyo, Rabu (11/1/2012).
Sulistiyo mengatakan, perkara guru mendisiplinkan siswa di sekolah dengan tujuan mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan. Akibatnya, guru selalu dipersalahkan dan mudah dipidanakan.
“Posisi guru sering lemah, ketika berhadapan dengan hukum. Kami mengharapkan perlakuan yang adil bagi guru. Pemahaman petugas kepolisian terhadap persoalan guru, dan penyelesaian yang bijak juga perlu ditingkatkan,” tutur Sulistiyo.
Menurut Sulistiyo, perlindungan hukum dan profesi guru dijamin undang-undang. Pemerintah, aparat penegak hukum, seperti Polri dan organisasi guru wajib mewujudkan perlindungan bagi guru Indonesia.
PGRI mendorong supaya guru-guru Indonesia menegakkan kode etik guru yang dibuat PGRI. Saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatan Guru PGRI di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, ada juga lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI, untuk mendampingi guru-guru yang bermasalah secara hukum, baik terkait profesinya maupun persoalan pribadi.
Sulistiyo menambahkan, persoalan yang membelit guru mesti dilihat betul. Jika kesalahan akibat pelanggaran kode etik, seharusnya disidang di Dewan Kehormatan Guru. “Jika bermasalah kriminal, tentu polisi yang menangani,” kata Sulistiyo.

Sumber: SURYA Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar