PGRI Keberatan Uji Kompetensi Guru
*Rp 70 Triliun Disediakan untuk Gaji dan Tunjangan Guru
JOGJA – Rencana pemerintah untuk menerapkan uji kompetensi bagi guru yang akan mengikuti program sertifikasi terus mendapat kritik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Jogja menyatakan hal tersebut sebagai hal yang sia-sia.
Ketua PGRI Kota Jogja Sudarto menuturkan, mekanisme sertifikasi selama ini sudah cukup baik untuk menentukan kompetensi seorang guru. Sehingga dia berpendapat tidak perlu lagi ada uji kompetensi bagi guru yang akan memulai sertifikasi. ”Cara seperti ini sudah baik. Tentu PGRI keberatan dengan adanya uji kompetensi. Untuk apa?” katanya mempertanyakan saat dihubungi Senin (16/1).
Seperti diketahui, tahun ini guru yang mengikuti sertifikasi diwajibkan mengikuti uji kompetensi, terutama terkait kompetensi dasar guru. Yang cukup membuat cemas adalah guru yang tidak lolos dalam uji kompetensi ini, maka harus menunggu tahun 2013 mendatang.
Awalnya, syarat sertifikasi cukup menyertakan portofolio. Seiring dengan banyaknya pemalsuan portofolio, pemerintah mengganti syarat sertifikasi dengan menggelar PLPG. ”Lewat PLPG sebenarnya seleksi guru berkualitas akan terseleksi dengan sendirinya. Tidak perlu ada uji kompetensi,” tegasnya.
Secara nasional, PGRI sudah mengajukan keberatan kepada Kemendikbud terkait syarat baru ini. Sudarto mengatakan, meski merasa keberatan pihaknya tetap berharap para guru mempersiapkan diri untuk ikut uji kompetensi.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DI Jogjakarta melansir, peserta sertifikasi guru tahun 2012 untuk provinsi DI Jogjakarta sebanyak 3.261 orang. Rinciannya, untuk Kabupaten Bantul sebanyak 652 orang, Kabupaten Sleman 997 orang, dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 738 orang. Sedangkan peserta sertifikasi untuk Kabupaten Kulonprogo 577 guru dan Kota Jogjakarta 501 orang.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Jogjakarta Suhartati mengatakan, pihaknya masih belum mendapat jadwal pelaksanaan uji kompetensi bagi para guru yang mengikuti sertifikasi. ”Jadwalnya harusnya bulan ini, tapi hingga kemarin saya belum dapat perintah (melakukan uji kompetensi, Red),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala LPMP Harmanto mengatakan, jumlah ini masih mungkin berubah hingga batas akhir penetapan peserta tanggal 18 Januari mendatang. Dia mengatakan, tiap guru wajib untuk memperbaharui kompetensinya terus menerus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga bakal menggulirkan kebijakan sertifikasi guru tidak akan berlaku selamanya dan ditinjau tiap lima tahun sekali. ”Ini untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Peningkatan kompetensi dibutuhkan karena ilmu pengetahuan dan teknologi makin berkembang saat ini. Dicontohkan Harmanto, guru di bidang teknik harus mengembangkan keilmuannya karena metode pengapian saat ini berubah. Kalau dulunya menggunakan platina untuk teknik pengapian, maka saat ini berubah metodenya menjadi fuel injection. ”Tidak mungkin guru tetap mengajarkan siswanya teknik pengapian dengan platina saat ini ketika sudah ada teknologi baru," jelasnya.
Sebelumnya Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Prof Suyanto menyatakan, kemendikbud akan melakukan uji kompetensi guru yang sudah tersertifikasi. Kebijakan itu digulirkan karena pemerintah melalui kemendikbud terus meningkatkan gaji dan tunjangan guru. Pemerintah bahkan menyediakan anggaran sebesar Rp 70 triliun pada 2015 mendatang untuk gaji dan tunjangan guru di Indoesia. (sit/yus)
Sumber Artikel
*Rp 70 Triliun Disediakan untuk Gaji dan Tunjangan Guru
JOGJA – Rencana pemerintah untuk menerapkan uji kompetensi bagi guru yang akan mengikuti program sertifikasi terus mendapat kritik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Jogja menyatakan hal tersebut sebagai hal yang sia-sia.
Ketua PGRI Kota Jogja Sudarto menuturkan, mekanisme sertifikasi selama ini sudah cukup baik untuk menentukan kompetensi seorang guru. Sehingga dia berpendapat tidak perlu lagi ada uji kompetensi bagi guru yang akan memulai sertifikasi. ”Cara seperti ini sudah baik. Tentu PGRI keberatan dengan adanya uji kompetensi. Untuk apa?” katanya mempertanyakan saat dihubungi Senin (16/1).
Seperti diketahui, tahun ini guru yang mengikuti sertifikasi diwajibkan mengikuti uji kompetensi, terutama terkait kompetensi dasar guru. Yang cukup membuat cemas adalah guru yang tidak lolos dalam uji kompetensi ini, maka harus menunggu tahun 2013 mendatang.
Awalnya, syarat sertifikasi cukup menyertakan portofolio. Seiring dengan banyaknya pemalsuan portofolio, pemerintah mengganti syarat sertifikasi dengan menggelar PLPG. ”Lewat PLPG sebenarnya seleksi guru berkualitas akan terseleksi dengan sendirinya. Tidak perlu ada uji kompetensi,” tegasnya.
Secara nasional, PGRI sudah mengajukan keberatan kepada Kemendikbud terkait syarat baru ini. Sudarto mengatakan, meski merasa keberatan pihaknya tetap berharap para guru mempersiapkan diri untuk ikut uji kompetensi.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DI Jogjakarta melansir, peserta sertifikasi guru tahun 2012 untuk provinsi DI Jogjakarta sebanyak 3.261 orang. Rinciannya, untuk Kabupaten Bantul sebanyak 652 orang, Kabupaten Sleman 997 orang, dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak 738 orang. Sedangkan peserta sertifikasi untuk Kabupaten Kulonprogo 577 guru dan Kota Jogjakarta 501 orang.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Jogjakarta Suhartati mengatakan, pihaknya masih belum mendapat jadwal pelaksanaan uji kompetensi bagi para guru yang mengikuti sertifikasi. ”Jadwalnya harusnya bulan ini, tapi hingga kemarin saya belum dapat perintah (melakukan uji kompetensi, Red),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala LPMP Harmanto mengatakan, jumlah ini masih mungkin berubah hingga batas akhir penetapan peserta tanggal 18 Januari mendatang. Dia mengatakan, tiap guru wajib untuk memperbaharui kompetensinya terus menerus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga bakal menggulirkan kebijakan sertifikasi guru tidak akan berlaku selamanya dan ditinjau tiap lima tahun sekali. ”Ini untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Peningkatan kompetensi dibutuhkan karena ilmu pengetahuan dan teknologi makin berkembang saat ini. Dicontohkan Harmanto, guru di bidang teknik harus mengembangkan keilmuannya karena metode pengapian saat ini berubah. Kalau dulunya menggunakan platina untuk teknik pengapian, maka saat ini berubah metodenya menjadi fuel injection. ”Tidak mungkin guru tetap mengajarkan siswanya teknik pengapian dengan platina saat ini ketika sudah ada teknologi baru," jelasnya.
Sebelumnya Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Prof Suyanto menyatakan, kemendikbud akan melakukan uji kompetensi guru yang sudah tersertifikasi. Kebijakan itu digulirkan karena pemerintah melalui kemendikbud terus meningkatkan gaji dan tunjangan guru. Pemerintah bahkan menyediakan anggaran sebesar Rp 70 triliun pada 2015 mendatang untuk gaji dan tunjangan guru di Indoesia. (sit/yus)
Sumber Artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar