Sesuai database NUPTK per 1 Desember 2011, yang baru dimuat 5 Desember 2011.
Data ini masih memuat beberapa guru peserta sertifikasi guru tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mengetahui daftar calon peserta sertifikasi Guru 2012:
1. Masuk ke website ini
2. Klik tulisan peserta
3. Pilih Provinsi dan Kab/Kotanya, lau klik "tampilan"
Untuk Kabupaten Kediri Download disini
Untuk Kabupaten Jombang 1.720 guru
Untuk Kabupaten Nganjuk 1.823 guru
Untuk Kabupaten Blitar 1.536 guru
Untuk Kabupaten Tulungagung 2.895 guru
Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Data ini masih memuat beberapa guru peserta sertifikasi guru tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mengetahui daftar calon peserta sertifikasi Guru 2012:
1. Masuk ke website ini
2. Klik tulisan peserta
3. Pilih Provinsi dan Kab/Kotanya, lau klik "tampilan"
Untuk Kabupaten Kediri Download disini
Untuk Kabupaten Jombang 1.720 guru
Untuk Kabupaten Nganjuk 1.823 guru
Untuk Kabupaten Blitar 1.536 guru
Untuk Kabupaten Tulungagung 2.895 guru
Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar