Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 Juli 2012
Jumat, 01 Juni 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Honorer Tertinggal Akhirnya Diterbitkan
JAKARTA -
Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan
kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal
bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat
CPNS tahun ini juga.
"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta, Jumat (1/6).
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
"Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)," tuturnya.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014. (Sumber: JPNN)
PP No. 56 Tahun 2012 Bisa diunduh DISINI
Kamis, 31 Mei 2012
Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2012 Kabupaten Kediri Terbaru (29 Mei 2012)
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Data Tenaga
Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Kediri
telah melaksanakan perekaman data Tenaga Honorer Kategori II
(penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD) dengan hasil terdapat
sejumlah 2.209 Tenaga Honorer Kategori II sebagaimana daftar nama
terlampir
Sabtu, 19 Mei 2012
Honorer Guru Agama Terbanyak Dikoreksi
JAKARTA-Kementerian Agama terbanyak mengoreksi honorer kategori
satu (K1) yang bermasalah. Masalah utamanya karena salah pengertian
tentang kriteria honorer K1 dan K2.
"Laporan pengaduan yang masuk kebanyakan honorer guru agama. Mereka yang sudah mengabdi di bawah 2005 itu protes karena tidak dimasukkan ke K1," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (18/5).
Meski tidak menyebutkan angka pastinya, namun Tumpak mengungkapkan, honorer K1 terbanyak adalah tenaga pendidik. Dari tenaga pendidik itu yang paling banyak mengeluhkan tidak masuk kriteria adalah guru agama.
"Mereka protes, sudah lama bekerja di bawah 2005 tapi kenapa tidak masuk K1 dan malah K2. Guru Agama di Madrasah Aliyah, Tsanawiyah, Ibtidaiyah merasa ada perbedaan perlakuan ke mereka dibanding guru yang mengabdi di sekolah negeri," tuturnya.
Terhadap masalah ini, Tumpak mengatakan, BKN telah menyarankan untuk mericek ke Kementerian Agama. Sebab, untuk guru agama, Kemenag lah yang punya kewenangan.
"Yang jelas perbedaan honorer K1 dan K2 hanya pada aspek pembiayaan saja. Kalau K1 dibiayai oleh APBN/APBD, sedangkan K2 non APBN/APBD," tandasnya.
Sumber: JPNN
"Laporan pengaduan yang masuk kebanyakan honorer guru agama. Mereka yang sudah mengabdi di bawah 2005 itu protes karena tidak dimasukkan ke K1," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (18/5).
Meski tidak menyebutkan angka pastinya, namun Tumpak mengungkapkan, honorer K1 terbanyak adalah tenaga pendidik. Dari tenaga pendidik itu yang paling banyak mengeluhkan tidak masuk kriteria adalah guru agama.
"Mereka protes, sudah lama bekerja di bawah 2005 tapi kenapa tidak masuk K1 dan malah K2. Guru Agama di Madrasah Aliyah, Tsanawiyah, Ibtidaiyah merasa ada perbedaan perlakuan ke mereka dibanding guru yang mengabdi di sekolah negeri," tuturnya.
Terhadap masalah ini, Tumpak mengatakan, BKN telah menyarankan untuk mericek ke Kementerian Agama. Sebab, untuk guru agama, Kemenag lah yang punya kewenangan.
"Yang jelas perbedaan honorer K1 dan K2 hanya pada aspek pembiayaan saja. Kalau K1 dibiayai oleh APBN/APBD, sedangkan K2 non APBN/APBD," tandasnya.
Sumber: JPNN
Rabu, 18 April 2012
Honorer K1 dan K2 Perlu Waspadai Penipuan
Jakarta-Humas BKN, “Jika ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bilang bisa bantu proses pengangkatan CPNS dari pegawai honorer, itu bohong besar. Laporkan Polisi. Tangkap!“ tegas Direktur Perencanaan PerUndang-Undangan BKN English Naenggolan saat menemui kunjungan kerja Komisi A DPRD Tapanuli Utara (Taput), Jumat (13/4) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD Taput Jasa Sitompul mengugkapkan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer di Taput ada yang sudah meninggal dan ada yang mengaku bisa meengganti data tersebut dengan orang laini. Bahkan terkait K1 dan K2, Jasa Sitompul memaparkan adanya orang yang mengaku sebagai pegawai BKN (oknum-red) mengatakan bisa membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. “BKN diharapkan lebih jernih dalam mengambil pertimbangan kebijakan, sehingga tidak merugikan yang berhak,” jelas Jasa Sitompul.
Menanggapi permasalahan tersebut, English Naenggolan menyampaikan bahwa data hasil verifikasi dan validasi (Verval) yang diumumkan saat ini bukan semata-mata data dari BKN akan tetapi merupakan data usulan dari unit pengelola kepegawaian baik pusat maupun daerah. English Naenggolan menambahkan bahwa data hasil Verval merupakan hasil kerja BKN dan BPKP dan kebenaran materiil ada pada instansi. Sehingga menurut E. Naenggolan permasalahan tenaga honorer diharapkan diselesaikan di daerah. “BKD bertanggung jawab penuh atas data tenaga honorer di daerahnya,” ungkap E. Naenggolan. “Agar berhati-hati, saat ini sudah lebih banyak Penipu daripada yang ditipu!” tegas E. Naenggolan, “Termasuk pembuat kelengkapan administrasi asli tapi palsu (aspal) tentang K1 dan K2 merupakan kejahatan administrasi, Usut! Tangkap! Periksa!” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa salah satu alasan terbitnya SE MenPAN & RB Nomor: 03 Tahun 2012 yakni adanya pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu terkait masih adanya dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer K1 yang MK.
SE 03 tersebut mengamanatkan apabila dikemudian hari diketemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS atau pengangkatanya dibatalkan. Sementara bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya SE 03 tersebut maka diminta kepada pimpinan instansi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya mengumumkan tenaga honorer yang MK melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media on line selama 14 hari kepada publik.
Sumber: BKN
Menanggapi permasalahan tersebut, English Naenggolan menyampaikan bahwa data hasil verifikasi dan validasi (Verval) yang diumumkan saat ini bukan semata-mata data dari BKN akan tetapi merupakan data usulan dari unit pengelola kepegawaian baik pusat maupun daerah. English Naenggolan menambahkan bahwa data hasil Verval merupakan hasil kerja BKN dan BPKP dan kebenaran materiil ada pada instansi. Sehingga menurut E. Naenggolan permasalahan tenaga honorer diharapkan diselesaikan di daerah. “BKD bertanggung jawab penuh atas data tenaga honorer di daerahnya,” ungkap E. Naenggolan. “Agar berhati-hati, saat ini sudah lebih banyak Penipu daripada yang ditipu!” tegas E. Naenggolan, “Termasuk pembuat kelengkapan administrasi asli tapi palsu (aspal) tentang K1 dan K2 merupakan kejahatan administrasi, Usut! Tangkap! Periksa!” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa salah satu alasan terbitnya SE MenPAN & RB Nomor: 03 Tahun 2012 yakni adanya pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu terkait masih adanya dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer K1 yang MK.
SE 03 tersebut mengamanatkan apabila dikemudian hari diketemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS atau pengangkatanya dibatalkan. Sementara bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya SE 03 tersebut maka diminta kepada pimpinan instansi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya mengumumkan tenaga honorer yang MK melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media on line selama 14 hari kepada publik.
Sumber: BKN
Langganan:
Postingan (Atom)